Registrasi Lahan Sebagai Langkah Awal Penerapan GAP Manggis
Sinergi dan koordinasi dengan stakeholder menjadi salah satu upaya BSIP Riau menjalankan tugas dan fungsinya di Provinsi Riau dengan optimal. Tim Kegiatan Penerapan Standar Manggis BSIP Riau Achmad Saiful Alim, MSc dan Taufik Hidayat, MP melakukan koordinasi ke Seksi Registrasi Lahan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Selasa (22/08/2023).
Koordinasi ini terkait dengan salah satu kegiatan pada Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Manggis di Provinsi Riau yaitu registrasi lahan. Registrasi adalah proses penomoran atau pengkodean kebun/lahan usaha yang telah memenuhi persyaratan. Proses registrasi lahan bisa dilakukan secara mandiri oleh petani perorangan maupun kelompok tani di situs https://reglahan.hortikultura.pertanian.go.id.
Untuk memudahkan proses registrasi lahan, petani atau kelompok tani dapat meminta pendampingan dari BSIP Riau. Pemohon registrasi lahan harus memenuhi persyaratan, antara lain: (i) telah memahami dan menerapkan pengelolaan tanaman yang baik (GAP), (ii) telah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hama terpadu (PHT), (iii) telah memahami dan menerapkan prosedur kerja standar (SOP), dan (iv) telah melakukan pencatatan/pembukuan.
"Pohon pinang ditumbuhi benalu
Pinang nya di bawa ke Bengkalis
Kita Registrasi lahan dulu
Untuk penerapan standar manggis"